Human error?
36 orang meregang nyawa dan 40 orang luka-luka menjadi korban
tabrakan keretaapi belum lama ini. KA Eksekutif Argo Bromo Angrek dengan 336
penumpang (Jakarta-Surabaya) mencium pantat KA Bisnis Senja Utama(Jakarta
-Semarang) yang mengangkut 663 penumpang dan saat itu sedang berhenti. Kejadian
memilukan ini terjadi Sabtu dinihari (2/10/2010) sekitar pukul 03.00 di Desa
Jatimulyo Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang-Jawa tengah.
Tragedi ini bukanlah pertama kali terjadi tetapi merupakan bagian
dari rangkaian kecelakaan rutin ular baja sepanjang tahun tanpa henti. Sebut
saja kecelakaan keretaapi terdekat adalah tabrakan antara KA Eksekutif Bima
(Surabaya-Jakarta) dengan KA Ekonomi Gaya Baru Malam (Surabaya-Jakarta) di
Stasiun Purwosari Solo, Jawa Tengah. Korban tewas pada kejadian itu 1 orang dan
4 orang luka-luka.
Seperti biasa, human error menjadi alasan paling mudah untuk
dilakukan. nayali masinis KA Bima menciut menghadapi amuk massa yang
melempari gerbong retaapi yang dibawanya.
“KA 144 Gaya Baru Malam Selatan tersebut belum masuk sempurna ke
SPOOR I karena pada saat yang bersamaan terdapat massa yang melempari rangkaian
tersebut karena massa menduka di dalam kereta tersebut ada suporter sepakbola
Bandung, Persib, dalam perjalanan pulang ke bandung,” kata Direktur jenderal
perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Tundjung Inderawan, dalam jumpa pers di
jakarta, Senin (04/10/2010).
“Aksi pelemparan itu mempengaruhi psikologis dari petugas PT KA di
dalam memasukkan rangkaian kereta Gaya Baru Malam tersebut ke SPOOR I secara
sempurna,” tambahnya.
Berbeda dengan rekan masinis yang mengendalikan KA Gaya Baru Malam
yang dibela atasannya, ataupun masinis KA Bima yang tak dipersalahkan, nasib
malang menimpa masinis KA Argo Bromo Angrek. Menteri Perhubungan Freddy Numberi
dalam rapat kerja Komisi V DPR RI di gedung DPR, Senin (4/10/2010) menegaskan,
bahwa kecelakaan kereta api di Stasiun Petarukan, Pemalang, Jawa Tengah,
disebabkan oleh kesalahan fatal dari masinis KA Argo Bromo Anggrek.
Tanpa bisa membela diri, masinis KA Argo Bromo bernama lengkap M.
Kholik Rudianto warga Desa Blendung, Kecamatan Klari, Kabupaten Kerawang, Jawa
Barat pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu oleh Polres Pemalang.
Penetapan tersangka itu, katanya, berlaku sejak Sabtu (2/10) sekitar pukul
21.00 WIB. Hukuman yang menanti pun cukup berat, maksimal 5 tahun penjara!
Sebuah hukuman yang bisa mengancam status kepegawaiannya sebagai PNS.
Lagi-lagi, sungguh ini bukanlah cara pemecahan masalah yang
sesungguhnya. Sekalipun kepada masinis diancamkan hukuman yang setimpal atas
kelalaiannya ataupun para korban tewas dapat santunan Rp. 65 juta serta korban
luka-luka dirawat sampai sembuh serta korban yang mengalami catat tetap
diberikan santunan lebih daripada korban meninggal.
Cara penyelesaian masalah di atas cenderung merupakan jalan pintas
untuk meredam masalah yang mungkin timbul saat ini. Sama sekali bukan upaya
mencegah terjadinya kecelakaan-kecelakaan keretaapi di masa yang akan datang.
Human error selalu jadi alasan dan masinis merupakan orang pertama
yang paling mudah dijadikan tersangka! Alasan klasik yang bukan hanya tidak
beralasan, apalagi bisa menyelesaikan masalah tetapi juga sangat menyakitkan.
Masih adakah yang ingat dengan Suwanto, masinis yang dua tahun lagi
pension itu harus meregang nyawa dengan berbagai tuduhan miring. Tidak ada
kesempatan membela diri karena beliau langsung menghadap Yang Maha Kuasa.
Sementara keluarga masinis teladan (dimata teman-temannya) itu menanggung beban
mental yang tidak ringan.
Untuk mengenang kejadian pilu 10 tahun lalu, silakan di :
Dan memang human error yang selalu dibesar-besarkan itu tidak
menyelesaikan masalah tetapi justeru memperbesar angka kecelakaan keretaapi
pasca meninggalnya Suwanto. Sampai sekarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar